Tolak Pembatasan Pencairan JHT, Presiden Buruh Said Iqbal: Minggu Ini Akan ke PTUN

Rabu, 16 Februari 2022 - 19:14 WIB
Presiden Serikat Buruh, Said Iqbal mengatakan, bakal menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua yang dibatasi usia 56 tahun ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Serikat Buruh , Said Iqbal mengatakan, bakal menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua atau JHT yang dibatasi usia 56 tahun ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTUN ).

Said Iqbal mengutarakan, pihaknya akan melayangkan gugatan dalam waktu dekat. Sebab jika di implementasikan, menurutnya Permenaker tersebut cukup merugikan para pekerja atau kaum buruh.



"Kami minggu-minggu ini akan ke PTUN, selain meminta presiden untuk mencopot Menaker Ida Fauziah," ujar Said Iqbal saat melakukan aksi demonstrasi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Mau Cairkan Dana JHT Sebelum Usia 56 Tahun? Simak Syarat dan Caranya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!