Tolak Pembatasan Pencairan JHT, Presiden Buruh Said Iqbal: Minggu Ini Akan ke PTUN

Rabu, 16 Februari 2022 - 19:14 WIB
Sebab menurutnya keberadaan aturan tersebut menjadi tumpang tindih dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

"Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian Menaker telah melawan presiden, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN," sambung Said Iqbal.

Menurutnya melalui PP Nomor 60 tahun 2015, pemerintah telah membolehkan jika dana Jaminan Hari Tua dicairkan ketika para buruh terkena PHK atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Said iqbal menduga dana JHT digunakan untuk program lain yang tidak ada hubungannya dengan JHT. Untuk itu menurutnya Kemnaker menahan dana JHT milik para buruh tersebut

"Kemana dana yang kurang lebih Rp550 triliun, JHT-nya 70% sekitar Rp350 tiliun, jangan-jangan dipakai untuk program Pemerintah lain," lanjut Said Iqbal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!