Catat! Pekerja Masih Bisa Cairkan JHT 100 Persen Sebelum 3 Mei 2022

Rabu, 16 Februari 2022 - 20:07 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam postingan postingan Instagram @kemnaker menuliskan, Kata siapa saat ini JHT enggak bisa dicairin 100%? Masih bisa kok. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 yang mengatur batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat berumur 56 tahun. Namun, Kemnaker menyebutkan jika aturan ini baru berlaku 3 Mei 2022 nanti. Dengan demikian, sebelum 3 Mei, peserta masih bisa mencairkan JHT 100%.

"Kata siapa saat ini JHT gak bisa dicairin 100%? Masih bisa kok sampai tanggal 3 Mei 2022, selama syarat dalam Permenaker No 19 Tahun 2015 terpenuhi," demikian dikutip dari postingan Instagram @kemnaker, Rabu (16/2/2022).



Baca Juga: Tolak Pembatasan Pencairan JHT, Presiden Buruh Said Iqbal: Minggu Ini Akan ke PTUN

Selanjutnya, mulai tanggal 4 Mei 2022, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berlaku, pemerintah mengembalikan tujuan awal JHT sebagai penjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun , mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!