Penambangan Andesit di Wadas Tak Berizin, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Kamis, 17 Februari 2022 - 15:20 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif beri penjelasan soal izin penambangan di Desa Wadas. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara terkait izin tambang batuan andesit di Desa Wadas , Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Arifin mengatakan, tambang di desa tersebut tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP).



Menurutnya, IUP tak diperlukan lantaran penambangan batuan tersebut digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener, yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional, diprakarsai Kementerian PUPR.



"Mengingat ini untuk kepentingan nasional, disampaikan material batu dari quarry yang ada di Desa Wadas dari jenis andesit diproduksi hanya untuk dukungan kebutuhan material proyek, bukan untuk dikomersilkan," ujar Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2/2022).

Oleh karenanya, dalam eksekusinya, harus ada perhatian khusus agar tidak ada aktivitas penambangan di luar kepentingan pembangunan Bendungan Bener. "Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," ujarnya.

Menambahkan Arifin, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin mengatakan, menurut Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diberikan kepada badan usaha.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memerlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri. Tanggung jawab lingkungan dan pajak lain diserahkan juga kepada Kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan pemerintah daerah," ujar Ridwan.



Dalam regulasi yang sama, SIPB dapat diterbitkan kepada BUMD, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi atau perusahaan perorangan.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More