Penambangan Andesit di Wadas Tak Berizin, Ini Penjelasan Menteri ESDM
Kamis, 17 Februari 2022 - 15:20 WIB
Oleh karenanya, dalam eksekusinya, harus ada perhatian khusus agar tidak ada aktivitas penambangan di luar kepentingan pembangunan Bendungan Bener. "Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," ujarnya.
Menambahkan Arifin, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin mengatakan, menurut Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diberikan kepada badan usaha.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memerlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri. Tanggung jawab lingkungan dan pajak lain diserahkan juga kepada Kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan pemerintah daerah," ujar Ridwan.
Baca juga: Sangkal Rusia Tarik Pasukan, Ukraina: Kami Tak Takut Invasi Musuh!
Dalam regulasi yang sama, SIPB dapat diterbitkan kepada BUMD, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi atau perusahaan perorangan.
Menambahkan Arifin, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin mengatakan, menurut Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diberikan kepada badan usaha.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memerlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri. Tanggung jawab lingkungan dan pajak lain diserahkan juga kepada Kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan pemerintah daerah," ujar Ridwan.
Baca juga: Sangkal Rusia Tarik Pasukan, Ukraina: Kami Tak Takut Invasi Musuh!
Dalam regulasi yang sama, SIPB dapat diterbitkan kepada BUMD, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi atau perusahaan perorangan.
(uka)
Lihat Juga :