Aktivitas Pengiriman Batu Bara Tapin Beroperasi Kembali
Kamis, 17 Februari 2022 - 18:51 WIB
TAPIN - Aktivitas pengiriman batu bara melalui jalan dekat Underpass KM 101 Jalan A Yani di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan , akan beroperasi kembali. Hal itu menyusul kesepakatan perdamaian antara PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) yang ditandatangani pada Senin 14 Februari 2022 di Jakarta.
Kesepakatan perdamaian ini mengakhiri perselisihan kedua perusahaan terkait penutupan jalan dekat Underpass KM 101 Jalan A Yani dan jalan toll road PT AGM sepanjang 4 kilometer yang mengakibatkan penghentian operasional pengiriman batu bara PT AGM sejak 28 November 2021.
“Senin kemari saya sudah menandatangani perjanjian perdamaian antara PT TCT dengan PT AGM,” ungkap Direktur PT TCT Markus Wibisono dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, PT AGM mengakui hak PT TCT atas sebidang tanah di Jalan Hauling dekat Underpass KM 101 Jalan A Yani dan sebaliknya PT TCT memberikan persetujuan (consent) penggunaan sebidang tanah miliknya di jalan hauling tersebut untuk pengiriman batubara PT AGM. Selain itu, baik PT TCT maupun PT AGM sepakat menghentikan proses hukum di kepolisian dan pengadilan terkait perselisihan yang terjadi.
“Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, kami berharap segala masalah yang telah terjadi bisa diselesaikan,” ujar Markus.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, PT AGM membuka kembali pengiriman batu bara melalui jalan haulingnya menuju terminal PT TCT, yang juga telah membuka portal di jalan dekat Underpass KM 101 Jalan A Yani.
PT TCT memasukkan surat pencabutan laporan polisi di Polda Kalimantan Selatan pada Rabu 16 Februari 2022. Sebaliknya, PT AGM juga telah memasukkan surat permohonan pencabutan perkara perdata yang telah diregister dalam perkara No. 8/Pdt.G/2021/PN. Rta di Pengadilan Negeri Rantau pada Selasa 15 Februari.
Perselisihan antara PT TCT dan PT AGM terjadi setelah jalan dekat Underpass 101 Jalan A Yani yang dimiliki PT TCT ditutup. PT AGM, anak usaha PT Baramulti Suksessarana tbk, mengklaim hak untuk melewati jalan hauling tersebut berdasarkan perjanjian antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (PT ATP) pailit pada tahun 2010.
PT TCT menyatakan tidak terikat dengan perjanjian tersebut karena bukan pihak dan telah membeli kembali tanah di Underpass KM 101 Jalan A Yani dari masyarakat secara sah.
Kesepakatan perdamaian ini mengakhiri perselisihan kedua perusahaan terkait penutupan jalan dekat Underpass KM 101 Jalan A Yani dan jalan toll road PT AGM sepanjang 4 kilometer yang mengakibatkan penghentian operasional pengiriman batu bara PT AGM sejak 28 November 2021.
“Senin kemari saya sudah menandatangani perjanjian perdamaian antara PT TCT dengan PT AGM,” ungkap Direktur PT TCT Markus Wibisono dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, PT AGM mengakui hak PT TCT atas sebidang tanah di Jalan Hauling dekat Underpass KM 101 Jalan A Yani dan sebaliknya PT TCT memberikan persetujuan (consent) penggunaan sebidang tanah miliknya di jalan hauling tersebut untuk pengiriman batubara PT AGM. Selain itu, baik PT TCT maupun PT AGM sepakat menghentikan proses hukum di kepolisian dan pengadilan terkait perselisihan yang terjadi.
“Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, kami berharap segala masalah yang telah terjadi bisa diselesaikan,” ujar Markus.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, PT AGM membuka kembali pengiriman batu bara melalui jalan haulingnya menuju terminal PT TCT, yang juga telah membuka portal di jalan dekat Underpass KM 101 Jalan A Yani.
PT TCT memasukkan surat pencabutan laporan polisi di Polda Kalimantan Selatan pada Rabu 16 Februari 2022. Sebaliknya, PT AGM juga telah memasukkan surat permohonan pencabutan perkara perdata yang telah diregister dalam perkara No. 8/Pdt.G/2021/PN. Rta di Pengadilan Negeri Rantau pada Selasa 15 Februari.
Perselisihan antara PT TCT dan PT AGM terjadi setelah jalan dekat Underpass 101 Jalan A Yani yang dimiliki PT TCT ditutup. PT AGM, anak usaha PT Baramulti Suksessarana tbk, mengklaim hak untuk melewati jalan hauling tersebut berdasarkan perjanjian antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (PT ATP) pailit pada tahun 2010.
PT TCT menyatakan tidak terikat dengan perjanjian tersebut karena bukan pihak dan telah membeli kembali tanah di Underpass KM 101 Jalan A Yani dari masyarakat secara sah.
(akr)
tulis komentar anda