Tidak Tebang Pilih, Bahlil Cabut 180 Izin Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara
Rabu, 16 Februari 2022 - 09:55 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/Dok Antara
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak awal tahun ini telah mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara .
Pencabutan izin dikukuhkan melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Adapun IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyatakan, pencabutan IUP dilakukan kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Menurut dia, proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari 2022.
Baca juga: Bisnis Batu Bara Miliknya Pernah Dicibir, Luhut: Saya Pejabat Negara, Saya Tentara, Bukan Pedagang
“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih,” ujar Imam dalam keterangan resmi BKPM, Rabu (16/2/2022).
Pencabutan izin dikukuhkan melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Adapun IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyatakan, pencabutan IUP dilakukan kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Menurut dia, proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari 2022.
Baca juga: Bisnis Batu Bara Miliknya Pernah Dicibir, Luhut: Saya Pejabat Negara, Saya Tentara, Bukan Pedagang
“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih,” ujar Imam dalam keterangan resmi BKPM, Rabu (16/2/2022).
Lihat Juga :