5 Influencer Dipanggil OJK Gegara Pasarkan Produk Investasi Ilegal, Siapa Saja?
Jum'at, 18 Februari 2022 - 08:49 WIB
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil lima orang pemengaruh atau influencer yang diduga telah memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal. Kelima influencer tersebut adalah Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam.
Tak hanya influencer, pihak afiliator yang sudah memberikan fasilitas untuk memasarkan produk yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu juga turut dipanggil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga para influencer tersebut terlibat dalam memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, dan Octa FX. Mereka juga diduga telah memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengimbau kepada masyarakat yang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi namun tidak memiliki izin alias illegal, agar segera menghapus konten promosi yang ada di akun media sosial (medsos).
"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," kata Tongam melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (18/2/2022).
Menurut dia, pemanggilan terhadap 5 influencer dilatarbelakangi komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak kerugian yang bisa lebih besar jika mengikuti produk yang dipromosikan oleh para influencer tersebut.
OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran produk Binary Option dan Broker ilegal yang tidak berizin meskipun telah dipromosikan oleh orang yang sudah memiliki banyak pengikut.
Pasalnya, Tongam mengingatkan, perdagangan yang dilakukan pada binary option bersifat judi, sebab sebetulnya tidak ada yang diperdagangkan.
“Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," tandasnya.
Pada kesempatan tersebut juga turut hadir secara virtual dari pihak Bareskrim polri, anggota SWI, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.
Tak hanya influencer, pihak afiliator yang sudah memberikan fasilitas untuk memasarkan produk yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu juga turut dipanggil.
Baca Juga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga para influencer tersebut terlibat dalam memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, dan Octa FX. Mereka juga diduga telah memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengimbau kepada masyarakat yang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi namun tidak memiliki izin alias illegal, agar segera menghapus konten promosi yang ada di akun media sosial (medsos).
"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," kata Tongam melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (18/2/2022).
Menurut dia, pemanggilan terhadap 5 influencer dilatarbelakangi komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak kerugian yang bisa lebih besar jika mengikuti produk yang dipromosikan oleh para influencer tersebut.
OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran produk Binary Option dan Broker ilegal yang tidak berizin meskipun telah dipromosikan oleh orang yang sudah memiliki banyak pengikut.
Pasalnya, Tongam mengingatkan, perdagangan yang dilakukan pada binary option bersifat judi, sebab sebetulnya tidak ada yang diperdagangkan.
“Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," tandasnya.
Pada kesempatan tersebut juga turut hadir secara virtual dari pihak Bareskrim polri, anggota SWI, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.
(ind)
tulis komentar anda