5 Influencer Dipanggil OJK Gegara Pasarkan Produk Investasi Ilegal, Siapa Saja?
Jum'at, 18 Februari 2022 - 08:49 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil lima orang pemengaruh atau influencer yang diduga telah memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal. Kelima influencer tersebut adalah Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam.
Tak hanya influencer, pihak afiliator yang sudah memberikan fasilitas untuk memasarkan produk yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu juga turut dipanggil.
Baca juga: OJK Peringatkan Para Influencer yang Mempromosikan Binary Option dan Robot Trading Forex
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga para influencer tersebut terlibat dalam memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, dan Octa FX. Mereka juga diduga telah memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Tak hanya influencer, pihak afiliator yang sudah memberikan fasilitas untuk memasarkan produk yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu juga turut dipanggil.
Baca juga: OJK Peringatkan Para Influencer yang Mempromosikan Binary Option dan Robot Trading Forex
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga para influencer tersebut terlibat dalam memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, dan Octa FX. Mereka juga diduga telah memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Lihat Juga :