Daftar 33 Calon Anggota Petinggi OJK yang Lolos Seleksi Tahap II
Minggu, 20 Februari 2022 - 18:10 WIB
JAKARTA - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah merilis 33 nama yang lolos seleksi tahap II (penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah) calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.
"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tulis pengumuman tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani , Minggu (20/2/2022).
Seluruh nama calon anggota DK OJK yang lolos seleksi tahap II ini datang dari berbagai kalangan profesi dan sektor mulai dari pejabat pemerintahan, kementerian/lembaga, sektor keuangan, organisasi perserikatan, akademisi, hingga korporasi swasta maupun milik negara (BUMN).
Untuk seleksi tahap III (asesmen dan pemeriksaan kesehatan) dilaksanakan pada tanggal 23 dan 24 Februari 2022. Calon anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Panitia Seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id paling lambat tanggal 22 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.
Nama-nama yang lolos pada tahap akhir akan menduduki tujuh posisi anggota DK OJK. Di antaranya, ketua, wakil ketua sekaligus ketua komite etik, kepala eksekutif pengawas perbankan,dan kepala eksekutif pengawas pasar modal.
Berikut 33 nama yang lolos seleksi tahap II sebagaimana ditetapkan oleh pansel:
1. Firmansyah N. Nazaroedin: Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan
"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tulis pengumuman tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani , Minggu (20/2/2022).
Seluruh nama calon anggota DK OJK yang lolos seleksi tahap II ini datang dari berbagai kalangan profesi dan sektor mulai dari pejabat pemerintahan, kementerian/lembaga, sektor keuangan, organisasi perserikatan, akademisi, hingga korporasi swasta maupun milik negara (BUMN).
Untuk seleksi tahap III (asesmen dan pemeriksaan kesehatan) dilaksanakan pada tanggal 23 dan 24 Februari 2022. Calon anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Panitia Seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id paling lambat tanggal 22 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.
Nama-nama yang lolos pada tahap akhir akan menduduki tujuh posisi anggota DK OJK. Di antaranya, ketua, wakil ketua sekaligus ketua komite etik, kepala eksekutif pengawas perbankan,dan kepala eksekutif pengawas pasar modal.
Berikut 33 nama yang lolos seleksi tahap II sebagaimana ditetapkan oleh pansel:
1. Firmansyah N. Nazaroedin: Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan
tulis komentar anda