Jokowi Lantik Arief Prasetyo Adi Sebagai Kepala Badan Pangan Nasional Siang Ini

Senin, 21 Februari 2022 - 11:15 WIB
Presiden Joko Widodo dikabarkan akan melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (BPN) siang hari ini. Foto/Dok Antara
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini akan melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (BPN). Arief merupakan Direktur Utama Holding BUMN Pangan atau ID Food. Menurut rencana, pelantikan Arief sebagai Kepala Badan Pangan Nasional akan dilakukan pada siang ini.

"Kami juga menunggu kabar nih (pelantikannya)," ujar EVP Sekretaris Korporasi PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI Emmi Mintarsih saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (21/2/2022).



Sebagai catatan, RNI merupakan induk dari Holding BUMN Pangan yang beranggotakan lima BUMN. Selain RNI, empat perusahaan yang tergabung dalam ID Food adalah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari, dan PT Garam.



Adapun BPN merupakan badan baru yang dibentuk presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 yang diterbitkan pada 29 Juli 2021 lalu. Secara garis besar kebijakan pangan akan disusun oleh BPN dan dilaksanakan oleh Perum Bulog.

Dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 terdapat 9 jenis pangan yang dikelola BPN yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.



Dalam hal kebijakan pangan yang dilakukan BPN, terdapat tiga peraturan yang menjadi payung hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Perpres 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog, dan Perpres nomor 66 tahun 2021 tentang BPN. Ketiga beleid tersebut saling berkaitan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

Secara organisasi, BPN terbagi atas 3 kedeputian, satu sekretaris utama dan dibantu unsur pengawas selain Kepala BPN. Kedeputian pertama Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan yang bertugas sebagai koordinasi, perumusan kebijakan, pengendalian ketersediaan pangan hingga stabilisasi harga pangan di bidang produsen dan konsumen.

Kedua, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi yang bertugas perumus kerawanan pangan dan gizi, mengendalikan kerawanan pangan, pengendalian pengelolaan bantuan pangan, hingga pengawas pemenuhan persyaratan gizi pangan dan penyusun hingga pemantau bidang kerawanan pangan dan gizi.

Selanjutnya adalah Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. Tugasnya adalah menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More