BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji, Jual Tanah hingga Urus SIM, Ekonom: Maksa Banget
Selasa, 22 Februari 2022 - 12:38 WIB
loading...
BPJS Kesehatan akan menjadi syarat sejumlah layanan publik mulai dari pembuatan SIM, STNK, hingga SKCK, jual beli tanah, umrah dan naik Haji. Menanggapi hal itu, ekonom menilai kebijakan memaksa yang menambah beban. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bakal mewajibkan lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan untuk syarat sejumlah layanan publik . Mulai dari membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), jual beli tanah, umrah dan naik Haji .
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres itu juga sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Semua Hal, Ekonom: Niat Baik, Tapi Timingnya Salah
Direktur Eksekutif Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan tersebut ada unsur paksaan yang tentu akan memberatkan masyarakat. "Ini kebijakan yang memaksa, agar masyarakat yang belum punya BPJS Kesehatan segera mendaftar dan membayarkan preminya," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (22/2/2022).
Menurut Bhima, cara pemerintah dengan menekan masyarakat agar mendaftarkan BPJS Kesehatan di tengah situasi ekonomi tidak stabil bagi sebagian orang, bukan jalan yang tepat. Karena kata dia, alokasi untuk iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) itu terbatas.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres itu juga sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Semua Hal, Ekonom: Niat Baik, Tapi Timingnya Salah
Direktur Eksekutif Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan tersebut ada unsur paksaan yang tentu akan memberatkan masyarakat. "Ini kebijakan yang memaksa, agar masyarakat yang belum punya BPJS Kesehatan segera mendaftar dan membayarkan preminya," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (22/2/2022).
Menurut Bhima, cara pemerintah dengan menekan masyarakat agar mendaftarkan BPJS Kesehatan di tengah situasi ekonomi tidak stabil bagi sebagian orang, bukan jalan yang tepat. Karena kata dia, alokasi untuk iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) itu terbatas.
Lihat Juga :