Tak Cuma di Jakarta, Tol di Bali Tarifnya juga Naik Mulai 26 Februari

Kamis, 24 Februari 2022 - 21:45 WIB
Tol Mandara di Bali naik Rp500. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) kembali menaikkan tarif ruas tol Mandara di Bali . Kenaikan itu tertuang dalam keputusan Menteri PUPR No. 75/KPTS/M/2022 tertanggal 31 Januari 2022.



PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Bali Tol (JBT) menaikkan tarif tol di ruas tol Mandara sebesar Rp500 untuk golongan I - V. Sedangkan untuk kendaraan golongan VI masih diberlakukan tarif yang sama.

Plh Anggota BPJT (Badan Usaha Jalan Tol) Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menyebut kenaikan tarif tol ini sebagai upaya pengambalian dana investasi agar tetap menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Direktur PT Jasamarga Bali Tol Ketut Adiputra Karang mengatakan peningkatan kualitas dilakukan baik dari pemeliharaan jalan, pengecatan pembatasan jalan tol, perbaikan rambu, perbaikan gerbang tol, hingga beutifikasi di sepanjang jalan operasi.



"Berupa penanaman tanaman hias disimpang susun tapper jalan tol serta median jalan tol," ujar Ketut pada keterangan tertulisnya dikutip Kamis (24/2/2022).

Kenaikan tarif ruas tol Bali Mandara akan mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022 pukul 24.00 WITA. Berikut daftar tarifnya:

1. Kendaraan golongan I naik menjadi Rp13.000 dari sebelumnya Rp12.500

2. Kendaraan Golongan II naik menjadi Rp19.500 dari sebelumnya Rp19.000
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More