BPJamsostek Serahkan Santunan ke Ahli Waris Peserta di Pinrang
Jum'at, 25 Februari 2022 - 20:29 WIB
Salah satu ahli waris korban dari almarhum Muhammad Radhi Afandi sebagai pegawai syara imam masjid At Taqwa Kecamatan Lanrisang mendapat santunan kematian sebesar Rp42 juta.
Sementara ahli waris dari almarhum Andi Muliadi yang bekerja sebagai tenaga honorer Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang menerima santunan senilai Rp87 juta, berupa manfaat beasiswa untuk satu orang anak dari TK hingga perguruan tinggi.
Baca Juga: BPJamsostek Makassar Siap Jalankan Program JHT dan JKP Sesuai Regulasi
Di tempat yang berbeda, Kepala Kantor BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto, berharap santunan yang diberikan berguna kepada ahli waris .
"Manfaat yang diberikan merupakan pengingat bahwa setiap pekerjaan memiliki risiko, maka dari itu seluruh pekerja sektor formal dan informal harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan ," pungkasnya.
Sementara ahli waris dari almarhum Andi Muliadi yang bekerja sebagai tenaga honorer Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang menerima santunan senilai Rp87 juta, berupa manfaat beasiswa untuk satu orang anak dari TK hingga perguruan tinggi.
Baca Juga: BPJamsostek Makassar Siap Jalankan Program JHT dan JKP Sesuai Regulasi
Di tempat yang berbeda, Kepala Kantor BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto, berharap santunan yang diberikan berguna kepada ahli waris .
"Manfaat yang diberikan merupakan pengingat bahwa setiap pekerjaan memiliki risiko, maka dari itu seluruh pekerja sektor formal dan informal harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan ," pungkasnya.
(tri)
Lihat Juga :