Soal Sanksi Ekonomi yang Dijatuhkan ke Rusia, China: Itu Ilegal

Senin, 28 Februari 2022 - 15:35 WIB
China menentang sejumlah sanksi yang dijatuhkan ke Rusia. Foto/Dok
JAKARTA - Sejumlah negara di dunia memberikan sanksi ekonomi terhadap Rusia imbas serangan ke Ukraina. Negara-negara yang memberikan sanksi, di antaranya Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Jerman, dan Jepang.

Baca juga: Rusia Sikapi Sanksi Barat dengan Ancaman Putus Hubungan Diplomatik



Berikut fakta-fakta sanksi yang diterima Rusia dari negara-negara di dunia yang dirangkum di Jakarta, Senin (28/2/2022).

1. Jepang Jatuhkan Sanksi

Jepang pada Selasa (22/2/2022) mengatakan siap bergabung dengan Amerika Serikat (AS) dan negara-negara industri G7 lainnya dalam menjatuhkan sanksi terhadap Rusia. Perdana Menteri Fumio Kishida mengatakan bahwa tindakan Rusia menyerang Ukarina tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum Internasional. Jepang siap untuk merespons dengan tanggapan yang lebih kuat, yang dapat mencakup sanksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!