Kementan Dukung Pemda Atasi Alih Fungsi Lahan

Senin, 15 Juni 2020 - 13:49 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo menerangkan, regulasi mengenai peran pemerintah daerah untuk menangani alih fungsi lahan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2009. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tegas menolak praktik alih fungsi lahan pertanian. Sebab alih fungsi lahan menjadi ancaman serius buat sektor pertanian. Oleh sebab itu, Kementan mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah (pemda) untuk mencegah alih fungsi lahan.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menerangkan, regulasi mengenai peran pemerintah daerah untuk menangani alih fungsi lahan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penerapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di daerah.

“Kementerian Pertanian dengan tegas menolak praktik alih fungsi lahan. Oleh karena itu, kita mendukung pemerintah daerah untuk mengambil sikap tegas. Ada regulasi yang mengaturnya, yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penerapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Kita berharap pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” tutur Mentan SYL, Senin (15/6/2020).



( )

Hal senada disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy. “Sektor pertanian sangat penting. Karena pertanian menghasilkan pangan yang dibutuhkan semua masyarakat. Oleh karena itu, kita tidak mau ada lahan yang terganggu, atau beralih fungsi,” papar Sarwo Edhy.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Jawa Barat Hendy Jatnika mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen dalam mempersiapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Bahkan, Jawa Barat mempersiapkan revisi Perda Rencana Tata Ruang untuk mendukung itu.

Menurut Hendy, dalam Perda Tata Ruang Jawa Barat, lahan pertanian yang ditargetkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 900.000 ha. "Untuk Jabar, terkait penetapan lahan pertanian berkelanjutan masih berlanjut. Dan saat ini Perda Tata Ruang nya masih dalam proses revisi," kata Hendy Jatnika.

Diakuinya mengatasi alih fungsi lahan pertanian bukan hal yang mudah. Salah satu yang menjadi kendala adalah belum adanya sinergitas antara kebijakan di tingkat Provinsi dengan Kabupaten/Kota.

"Memang sulit untuk mengawasi alih fungsi lahan, tentunya kabupaten/kota juga dengan sendirinya melakukan penerapan perundang-undangan yang melindungi lahannya masing-masing. Karena kabupaten juga punya Perbup masing-masing kan," paparnya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ono Surono menilai Indonesia menghadapi ancaman serius atas alih fungsi lahan pertanian. Indikasinya bisa terlihat dari adanya ribuan hektar sawah yang berubah peruntukannya.

"Sebenarnya kita sudah punya undang-undang untuk mengatasi alih fungsi lahan itu. Tetapi pada prakteknya UU itu kan harus disesuaikan dengan Perda RTRW atau Rencana Tata Ruang wilayah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten," kata Ono Surono.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More