Kementan Dukung Pemda Atasi Alih Fungsi Lahan
Senin, 15 Juni 2020 - 13:49 WIB
Menurut Hendy, dalam Perda Tata Ruang Jawa Barat, lahan pertanian yang ditargetkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 900.000 ha. "Untuk Jabar, terkait penetapan lahan pertanian berkelanjutan masih berlanjut. Dan saat ini Perda Tata Ruang nya masih dalam proses revisi," kata Hendy Jatnika.
Diakuinya mengatasi alih fungsi lahan pertanian bukan hal yang mudah. Salah satu yang menjadi kendala adalah belum adanya sinergitas antara kebijakan di tingkat Provinsi dengan Kabupaten/Kota.
"Memang sulit untuk mengawasi alih fungsi lahan, tentunya kabupaten/kota juga dengan sendirinya melakukan penerapan perundang-undangan yang melindungi lahannya masing-masing. Karena kabupaten juga punya Perbup masing-masing kan," paparnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ono Surono menilai Indonesia menghadapi ancaman serius atas alih fungsi lahan pertanian. Indikasinya bisa terlihat dari adanya ribuan hektar sawah yang berubah peruntukannya.
"Sebenarnya kita sudah punya undang-undang untuk mengatasi alih fungsi lahan itu. Tetapi pada prakteknya UU itu kan harus disesuaikan dengan Perda RTRW atau Rencana Tata Ruang wilayah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten," kata Ono Surono.
Diakuinya mengatasi alih fungsi lahan pertanian bukan hal yang mudah. Salah satu yang menjadi kendala adalah belum adanya sinergitas antara kebijakan di tingkat Provinsi dengan Kabupaten/Kota.
"Memang sulit untuk mengawasi alih fungsi lahan, tentunya kabupaten/kota juga dengan sendirinya melakukan penerapan perundang-undangan yang melindungi lahannya masing-masing. Karena kabupaten juga punya Perbup masing-masing kan," paparnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ono Surono menilai Indonesia menghadapi ancaman serius atas alih fungsi lahan pertanian. Indikasinya bisa terlihat dari adanya ribuan hektar sawah yang berubah peruntukannya.
"Sebenarnya kita sudah punya undang-undang untuk mengatasi alih fungsi lahan itu. Tetapi pada prakteknya UU itu kan harus disesuaikan dengan Perda RTRW atau Rencana Tata Ruang wilayah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten," kata Ono Surono.
(akr)
Lihat Juga :