Batik Nitik Indonesia Dipamerkan di Expo 2020 Dubai
Senin, 07 Maret 2022 - 16:13 WIB
Pola batik pertama yang mendapatkan pelindungan IG dari DJKI ini dinilai memiliki potensi nilai ekonomi yang tinggi dengan segala keunikan, keindahan, dan cara pembuatannya. Sehingga tidak heran IP Performance yang ditampilkan pun mendapatkan animo yang cukup tinggi dari para pengunjung pameran.
"Kehadiran Batik Nitik di Expo 2020 Dubai ini dapat meningkatkan peluang pasar baru bagi produk Indonesia. Hal ini sejalan dengan salah satu program unggulan DJKI, yaitu menjadikan kekayaan intelektual (KI) sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan, dan pembangunan budaya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.
Lebih lanjut Razilu menjelaskan bahwa keikutsertaan DJKI pada Expo 2020 Dubai selain untuk meningkatkan hubungan kerja sama perdagangan antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab, juga untuk membuka peluang pasar bagi produk-produk khas Indonesia. Namun, untuk dapat masuk ke pasar internasional, suatu produk harus terlebih dulu dilindungi kekayaan intelektualnya, seperti Batik Tulis Nitik yang dilindungi dalam lingkup IG.
“Berkembangnya perdagangan di era global menyebabkan kebutuhan akan pelindungan hukum atas KI semakin meningkat. Hal ini dikarenakan pelindungan KI merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan bagi para buyer maupun investor untuk menanamkan modalnya pada suatu produk,” jelas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan DJKI Daulat P. Silitonga.
Manfaat pelindungan IG, antara lain memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi serta menjamin kualitas produk sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen. CM
"Kehadiran Batik Nitik di Expo 2020 Dubai ini dapat meningkatkan peluang pasar baru bagi produk Indonesia. Hal ini sejalan dengan salah satu program unggulan DJKI, yaitu menjadikan kekayaan intelektual (KI) sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan, dan pembangunan budaya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.
Lebih lanjut Razilu menjelaskan bahwa keikutsertaan DJKI pada Expo 2020 Dubai selain untuk meningkatkan hubungan kerja sama perdagangan antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab, juga untuk membuka peluang pasar bagi produk-produk khas Indonesia. Namun, untuk dapat masuk ke pasar internasional, suatu produk harus terlebih dulu dilindungi kekayaan intelektualnya, seperti Batik Tulis Nitik yang dilindungi dalam lingkup IG.
“Berkembangnya perdagangan di era global menyebabkan kebutuhan akan pelindungan hukum atas KI semakin meningkat. Hal ini dikarenakan pelindungan KI merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan bagi para buyer maupun investor untuk menanamkan modalnya pada suatu produk,” jelas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan DJKI Daulat P. Silitonga.
Manfaat pelindungan IG, antara lain memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi serta menjamin kualitas produk sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen. CM
(ars)
Lihat Juga :