Naik Transportasi Bebas PCR atau Antigen, Pengamat: Hemat Tak Perlu Keluar Duit Lagi, Lanjutkan!

Senin, 07 Maret 2022 - 17:01 WIB
Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, untuk sampai hari ini aturan perjalan masih merujuk pada SE Satgas no 22 th 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri.

“Soal ini masih dalam pembicaraan yang dikoordinir oleh koordinator PPKM dan satgas. Hingga saat ini kami masih merujuk pada SE Satgas no 22 th 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri,” Kata Jubir Kemenhub Adita saat dihubungi MNC PORTAL, Senin (7/3/2022).

Adita mengatakan untuk realisasi dan implementasi di lapangan pihak Kemenhub menunggu pihak Koordinator PPKM untuk merapatkan lebih lanjut. “Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu baru kami kami rujuk untuk implementasinya di transportasi umum, kapan akan direalisasikan kita tunggu,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!