Hari Perempuan Internasional, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR
Selasa, 08 Maret 2022 - 06:07 WIB
"Alpanya perlindungan negara juga mengondisikan tercerabutnya hak-hak maternitas, hak berorganisasi dan berpolitik, yang mengkondisikan perempuan dalam posisi rentan karena jaminan sosial dan jaminan keamanan tidak terpenuhi," bebernya.
Jumisih juga menekankan agar negara bisa memberikan kepastian hukum dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Buruh perempuan juga rentan menjadi korban kekerasan seksual karena Negara masih belum juga memberi kepastian hukum dengan pengesahan RUU PKS," tukasnya.
Jumisih juga menekankan agar negara bisa memberikan kepastian hukum dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Buruh perempuan juga rentan menjadi korban kekerasan seksual karena Negara masih belum juga memberi kepastian hukum dengan pengesahan RUU PKS," tukasnya.
(ind)
Lihat Juga :