PLN Pastikan Perhitungan Tagihan Listrik Sesuai Standar Internasional
Senin, 15 Juni 2020 - 20:37 WIB
JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan perhitungan tarif listrik sudah mengikuti standar internasional. PLN juga kembali menegaskan tarif listrik tidak naik selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan, ketika memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pihaknya tidak melakukan pencatatan ke rumah pelanggan.
"Untuk kita mengetahuinya dengan melihat standar internasional rata-rata tiga bulan, karena pada Desember (2019)-Januari-Februari normal. Maka digunakan itu," kata Bob Saril di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Bob menerangkan di negara lain bahkan kebijakan ini dilakukan bahkan sebelum masa pandemi. Nantinya seluruh tagihan akan direkonsiliasi sekali setahun untuk mengakumulasikan tagihan yang belum tertagih.
"Kami bahkan memberikan perlindungan, kami hanya menagih dan bisa dicicilkan di bulan sesudahnya. Kami sudah tunda pembayaran dan pembayarannya juga bisa dicicil," ujar Bob.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan, ketika memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pihaknya tidak melakukan pencatatan ke rumah pelanggan.
"Untuk kita mengetahuinya dengan melihat standar internasional rata-rata tiga bulan, karena pada Desember (2019)-Januari-Februari normal. Maka digunakan itu," kata Bob Saril di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Bob menerangkan di negara lain bahkan kebijakan ini dilakukan bahkan sebelum masa pandemi. Nantinya seluruh tagihan akan direkonsiliasi sekali setahun untuk mengakumulasikan tagihan yang belum tertagih.
"Kami bahkan memberikan perlindungan, kami hanya menagih dan bisa dicicilkan di bulan sesudahnya. Kami sudah tunda pembayaran dan pembayarannya juga bisa dicicil," ujar Bob.
(bon)
tulis komentar anda