Citilink Terapkan Kebijakan SE Kemenhub No.21/2022, Imbau Penumpang Patuhi Aturan Perjalanan Terbaru
Rabu, 09 Maret 2022 - 18:09 WIB
JAKARTA - Maskapai penerbangan Citilink menerapkan kebijakan terbaru mengenai persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik, menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai mengatakan Citilink mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia dalam meniadakan syarat hasil tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap.
(Baca juga:Citilink Uji Coba Terbang Pesawat Khusus Kargo)
“Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara,” ujar Dewa Kadek Rai dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang terbaru di antaranya adalah:
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan
hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau
rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam
Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai mengatakan Citilink mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia dalam meniadakan syarat hasil tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap.
(Baca juga:Citilink Uji Coba Terbang Pesawat Khusus Kargo)
“Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara,” ujar Dewa Kadek Rai dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang terbaru di antaranya adalah:
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan
hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau
rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam
tulis komentar anda