Citilink Terapkan Kebijakan SE Kemenhub No.21/2022, Imbau Penumpang Patuhi Aturan Perjalanan Terbaru

Rabu, 09 Maret 2022 - 18:09 WIB
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan

hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau

rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam

sebelum keberangkatan;

3. Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya

diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya

diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!