Derita Travel Agent di Balik Proses Refund Tiket Pesawat
Selasa, 16 Juni 2020 - 15:27 WIB
"Namun dalam hal ini, travel agent dan konsumen adalah pihak yang dirugikan, karena baik travel agent dan konsumen harus membayar terlebih dahulu kepada maskapai pada saat tiket dikeluarkan, sehingga boleh dikatakan maskapai penerbangan beroperasi bermodalkan uang milik konsumen dan travel agent," ujar Jeffry.
Menurut Jeffry, kondisi bisnis travel agent saat ini dapat diibaratkan, "sudah jatuh, tertimpa tangga". Tidak hanya harus menalangi terlebih dahulu pembelian tiket maskapai penerbangan, sejak merebaknya pandemi Covid-19 hingga saat ini, hampir seluruh travel agent anggota Astindo juga tidak memperoleh penghasilan.
Di sisi lain, travel agent masih tetap berkewajiban untuk membayar seluruh biaya operasional kantornya, seperti misalnya bayar gaji karyawan, pajak, BPJS, sewa kantor, cicilan pinjaman, dan lain-lain.
Menyikapi kondisi ini, kata dia, Astindo telah berhasil bernegosiasi dengan beberapa maskapai yang memberikan refund berbentuk voucher/credit refund untuk memberikan kelonggaran batas waktu pemakaian voucher/credit refund, yang sebelumnya hanya dapat dipergunakan sampai dengan bulan Desember 2020, namun berhasil dimundurkan sampai bulan Desember 2021. Dengan begitu, konsumen masih mempunyai waktu yang cukup panjang untuk merencanakan ulang perjalanannya.
Jeffry yang mewakili suara dari travel agent anggota Astindo mengharapkan pengertian seluruh konsumen yang telah melakukan pengajuan proses refund melalui mereka agar bersabar. Dia mengingatkan bahwa dalam kondisi normal pun proses refund biasanya memakan waktu 2-3 bulan.
"Apalagi dalam kondisi seperti sekarang ini, dimana hampir semua kantor maskapai penerbangan juga menerapkan WFH sehingga proses refund akan berjalan lebih lama dari kondisi normal," tuturnya.
(Baca Juga: Pemulihan Industri Penerbangan dan Hotel Butuh Waktu Lama)
Di samping itu, imbuh dia, Astindo juga meminta pengertian seluruh konsumen agar tidak menuntut pengembalian penuh (full refund), mengingat adanya beberapa biaya yang telah dikeluarkan oleh travel agent sebelum proses refund ini dilakukan, seperti misalnya biaya gaji karyawan, operasional kantor, PPN atas penjualan tiket yang sebelumnya telah dibayarkan ke negara, dan biaya-biaya lainnya.
Menurut Jeffry, kondisi bisnis travel agent saat ini dapat diibaratkan, "sudah jatuh, tertimpa tangga". Tidak hanya harus menalangi terlebih dahulu pembelian tiket maskapai penerbangan, sejak merebaknya pandemi Covid-19 hingga saat ini, hampir seluruh travel agent anggota Astindo juga tidak memperoleh penghasilan.
Di sisi lain, travel agent masih tetap berkewajiban untuk membayar seluruh biaya operasional kantornya, seperti misalnya bayar gaji karyawan, pajak, BPJS, sewa kantor, cicilan pinjaman, dan lain-lain.
Menyikapi kondisi ini, kata dia, Astindo telah berhasil bernegosiasi dengan beberapa maskapai yang memberikan refund berbentuk voucher/credit refund untuk memberikan kelonggaran batas waktu pemakaian voucher/credit refund, yang sebelumnya hanya dapat dipergunakan sampai dengan bulan Desember 2020, namun berhasil dimundurkan sampai bulan Desember 2021. Dengan begitu, konsumen masih mempunyai waktu yang cukup panjang untuk merencanakan ulang perjalanannya.
Jeffry yang mewakili suara dari travel agent anggota Astindo mengharapkan pengertian seluruh konsumen yang telah melakukan pengajuan proses refund melalui mereka agar bersabar. Dia mengingatkan bahwa dalam kondisi normal pun proses refund biasanya memakan waktu 2-3 bulan.
"Apalagi dalam kondisi seperti sekarang ini, dimana hampir semua kantor maskapai penerbangan juga menerapkan WFH sehingga proses refund akan berjalan lebih lama dari kondisi normal," tuturnya.
(Baca Juga: Pemulihan Industri Penerbangan dan Hotel Butuh Waktu Lama)
Di samping itu, imbuh dia, Astindo juga meminta pengertian seluruh konsumen agar tidak menuntut pengembalian penuh (full refund), mengingat adanya beberapa biaya yang telah dikeluarkan oleh travel agent sebelum proses refund ini dilakukan, seperti misalnya biaya gaji karyawan, operasional kantor, PPN atas penjualan tiket yang sebelumnya telah dibayarkan ke negara, dan biaya-biaya lainnya.
Lihat Juga :