2 Presiden Buruh Bertemu Menaker Ida Bahas JHT, Apa Hasilnya?

Rabu, 16 Maret 2022 - 17:39 WIB
Menaker Ida Fauziyah melakukan pertemuan dengan dua presiden buruh, yaitu Presiden KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kantornya. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah melakukan pertemuan dengan dua presiden buruh, yaitu Presiden KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kantornya.

Dalam pertemuan tersebut perwakilan buruh tersebut banyak membahas masalah ketenagakerjaan khususnya mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) . Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea mengatakan, sikap KSPSI sangat tegas untuk menolak Permenaker Nomor 2 karena sangat memberatkan buruh.

"Dalam pertemuan tersebut, Menaker menyampaikan saat ini sedang disempurnakan revisi Permenaker, dengan kembali ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dengan menambah poin-poin positif," ujar Andi pada konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).





Andi Gani memastikan, buruh tidak anti dialog dengan Pemerintah terkait pengambilan kebijakan yang menyangkut banyak kepentingan para buruh. "Kami sudah baca soal revisi Permenaker dan menilai ini sudah ada titik temu. Bagus nanti untuk disosialisasikan segera," sambungnya.

Andi Gani dan Said Iqbal menyambut baik respons Pemerintah atas tuntutan buruh dan mau mendengar aspirasi. Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, pertemuan ini membuktikan bahwa Pemerintah tidak anti kritik.

"Jadi akal-akalan dan ada yang kurang kemarin sudah jelas. Revisi mengembalikan aturan lama ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sangat diapresiasi," sambungnya.

Menaker Ida Fauziyah menargetkan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan rampung sebelum Mei. Untuk masa transisi tersebut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih tetap berlaku sama.



Politisi PKB ini menjamin setelah Permenaker direvisi maka JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Hal itu diputuskan setelah menyerap aspirasi dari perwakilan serikat buruh.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan revisi. Tadi isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015, ditambah dengan kemudahan baru dalam klaim JHT. Jadi ini edisi penyempurnaan," pungkas Menaker.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More