3.500 Nelayan di Bantaeng Kini Dilindungi Program JKM dan JKK BPJamsostek

Rabu, 16 Maret 2022 - 19:12 WIB
BPJamsostek dan Pemkab Bantaeng melakukan penandatanganan kerja sama terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan tangkap dan pembudidaya rumput laut, Rabu (16/3/2022). Foto: Dok BPJamsostek
BANTAENG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng melakukan penandatanganan kerja sama.

Keduanya sepakat untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan tangkap dan pembudidaya rumput laut. Penandatanganan kerja sama berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bantaeng, Rabu (16/3/2022).

Bupati Bantaeng, Ilham Azikin , mengatakan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan tangkap dan pembudidaya rumput laut merupakan salah satu program unggulannya.

Ada sekitar 3.500 warga Bantaeng yang menjalani profesi tersebut yang akan didaftarkan dalam program Jamian Sosial Ketenagakerjaan.





"Pada tahap awal ini kami di Pemkab Bantaeng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan mendaftarkan secara bertahap pada dua program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, masing-masing berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Bupati Ilham .

Lebih lanjut, dia mengatakan, selain nelayan dan pembudidaya rumput laut, aparat desa, Non Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bantaeng juga akan didaftarkan pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Masalah perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini memang harus menjadi perhatian seluruh pekerja baik itu formal maupun non formal, seperti nelayan, petani dan pekerjaan lainnya. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tuturnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto, mengatakan bahwa dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Bantaeng. Khususnya dalam dua program perlindungan dasar yaitu JKK dan JKM.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More