3.500 Nelayan di Bantaeng Kini Dilindungi Program JKM dan JKK BPJamsostek
Rabu, 16 Maret 2022 - 19:12 WIB
"Kami mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten agar perlindungan jaminan sosial ini dapat diselenggarakan secara optimal. Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya program yang menjadi amanat Undang-undang," ungkap Hendrayato di sela-sela kegiatan.
Adapun perlindungan pada dua program tersebut berupa JKM dengan manfaat berupa santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak. Sementara JKK berupa biaya perawatan di rumah sakit, santunan sementara tidak mampu bekerja, serta manfaat lainnya bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.
"Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, msing-masing Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JPn), serta program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi tenaga kerja yang mengalami PHK," pungkas Hendrayanto.
(tri)
tulis komentar anda