Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak Jenguk Korban Kebocoran Gas Beracun Dieng
Kamis, 17 Maret 2022 - 07:46 WIB
(Baca juga:BPJamsostek Siap Sasar Pekerja Lintas Agama)
Delapan korban yang dirawat tersebut mendapatkan manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai dinyatakan sembuh.
Selain manfaat tersebut, apabila dalam masa pemulihan, para pekerja tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Tak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
(Baca juga:Data Lengkap 9 Korban Kebocoran Gas PLTP Geo Dipa Dieng)
Wetty menyampaikan apresiasi kepada PT Fergaco Indonesia yang telah mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti perlindungan BPJAMSOSTEK. “Kami apresiasi dan terima kasih kepada manajemen PT Fergaco Indonesia karena tertib administrasi kepesertaan dan telah peduli terhadap para pekerjanya untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam 5 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP),” katanya.
Wetty menambahkan PT Fergaco Indonesia merupakan perusahaan binaan BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak yang terdaftar sejak Desember 2001 dan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk ikut program BPJAMSOSTEK
Delapan korban yang dirawat tersebut mendapatkan manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai dinyatakan sembuh.
Selain manfaat tersebut, apabila dalam masa pemulihan, para pekerja tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Tak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
(Baca juga:Data Lengkap 9 Korban Kebocoran Gas PLTP Geo Dipa Dieng)
Wetty menyampaikan apresiasi kepada PT Fergaco Indonesia yang telah mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti perlindungan BPJAMSOSTEK. “Kami apresiasi dan terima kasih kepada manajemen PT Fergaco Indonesia karena tertib administrasi kepesertaan dan telah peduli terhadap para pekerjanya untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam 5 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP),” katanya.
Wetty menambahkan PT Fergaco Indonesia merupakan perusahaan binaan BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak yang terdaftar sejak Desember 2001 dan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk ikut program BPJAMSOSTEK
Lihat Juga :