Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak Jenguk Korban Kebocoran Gas Beracun Dieng

Kamis, 17 Maret 2022 - 07:46 WIB
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak Puspitaningsih (tengah) mengunjungi korban kecelakaan kerja sumur PAD28 Geo Dipa Energi Dieng yang dirawat di RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo, Jawa Tengah.
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) Kantor Cabang Jakarta Cilandak mengunjungi korban kecelakaan kerja yang terjadi di pengeboran sumur PAD28 Geo Dipa Energi Dieng, Jawa Tengah pada Minggu (13/3/2022) lalu. Akibat dari kecelakaan itu mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia dan delapan orang lainnya dirawat di rumah sakit akibat keracunan gas yang bocor dari sumur PAD28 Geo Dipa.

“Pertama-tama kami ucapkan duka mendalam atas peristiwa yang terjadi di sumur PAD28 Geo Dipa Energi Dieng,” kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak Puspitaningsih atau yang akrab disapa Wetty dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/3/2022).

(Baca juga:Satu Data KUMKM dan BPJamsostek, Dirut BPJamsostek: Dahsyat)



Dari delapan korban tersebut, beberapa di antaranya sudah diperbolehkan pulang setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo dan salah satunya masih dalam penanganan khusus ICU.

Sebagai bentuk kehadiran BPJAMSOSTEK kepada korban kecelakaan kerja, BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak melakukan kunjungan ke RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo, Selasa (15/3/2022). Mereka menjenguk korban kecelakaan kerja tersebut yang tiga di antaranya adalah karyawan PT Fergaco Indonesia yang merupakan perusahaan binaan BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak.

Wetty menyampaikan kehadirannya dalam kunjungannya ke Wonosobo ini sebagai wujud hadirnya BPJAMSOSTEK bagi para pekerja. “Selain itu, kehadiran kami sebagai bentuk kepedulian dan memastikan korban kecelakaan kerja mendapatkan pelayanan yang baik di mitra rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK),” katanya.

(Baca juga:BPJamsostek Siap Sasar Pekerja Lintas Agama)

Delapan korban yang dirawat tersebut mendapatkan manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai dinyatakan sembuh.

Selain manfaat tersebut, apabila dalam masa pemulihan, para pekerja tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More