KAI Belum Keluarkan Aturan Angkutan Mudik Lebaran, Tiket Reguler Bisa Dipesan H-30
Kamis, 17 Maret 2022 - 08:09 WIB
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI belum mengeluarkan aturan terkait angkutan mudik lebaran bagi pelaku perjalanan kereta api (KA). Perseroan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait pelaksanaan angkutan umum di masa lebaran.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, PT KAI akan mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.
“Untuk angkutan lebaran dengan kereta api, KAI meminta kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Kamis (17/3/2022).
“KAI akan segera menginformasikan terkait penjualan tiket beserta persyaratannya sambil menunggu info lebih lanjut dari pemerintah,” imbuhnya.
Adapun saat ini KAI masih melayani penjualan tiket kereta api reguler yang dapat dibeli masyarakat pada H-30. Pembelian bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, loket, dan channel eksternal yang ditetapkan.
Sementara itu, sepekan pasca penerapan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 oleh KAI sejak 9 Maret 2022, seluruh pengguna KA mematuhi syarat yang telah ditetapkan.
Meski terdapat perubahan aturan terutama terkait tes antigen dan PCR yang tidak lagi dijadikan syarat perjalanan bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis lengkap, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
KAI konsisten memastikan dan mengimbau pelanggan untuk melaksanakan 3M yaitu memakai masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer atau wastafel, serta menjaga jarak di stasiun.
“KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan dengan menyediakan konektivitas melalui transportasi kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat,” tandas Joni.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, PT KAI akan mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.
“Untuk angkutan lebaran dengan kereta api, KAI meminta kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Kamis (17/3/2022).
“KAI akan segera menginformasikan terkait penjualan tiket beserta persyaratannya sambil menunggu info lebih lanjut dari pemerintah,” imbuhnya.
Adapun saat ini KAI masih melayani penjualan tiket kereta api reguler yang dapat dibeli masyarakat pada H-30. Pembelian bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, loket, dan channel eksternal yang ditetapkan.
Sementara itu, sepekan pasca penerapan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 oleh KAI sejak 9 Maret 2022, seluruh pengguna KA mematuhi syarat yang telah ditetapkan.
Meski terdapat perubahan aturan terutama terkait tes antigen dan PCR yang tidak lagi dijadikan syarat perjalanan bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis lengkap, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
KAI konsisten memastikan dan mengimbau pelanggan untuk melaksanakan 3M yaitu memakai masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer atau wastafel, serta menjaga jarak di stasiun.
“KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan dengan menyediakan konektivitas melalui transportasi kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat,” tandas Joni.
(ind)
tulis komentar anda