KAI Belum Keluarkan Aturan Angkutan Mudik Lebaran, Tiket Reguler Bisa Dipesan H-30

Kamis, 17 Maret 2022 - 08:09 WIB
Sementara itu, sepekan pasca penerapan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 oleh KAI sejak 9 Maret 2022, seluruh pengguna KA mematuhi syarat yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kasus Harian Masih Tinggi, Penghapusan Antigen dan PCR Perlu Dikaji Ulang

Meski terdapat perubahan aturan terutama terkait tes antigen dan PCR yang tidak lagi dijadikan syarat perjalanan bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis lengkap, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

KAI konsisten memastikan dan mengimbau pelanggan untuk melaksanakan 3M yaitu memakai masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer atau wastafel, serta menjaga jarak di stasiun.

“KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan dengan menyediakan konektivitas melalui transportasi kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat,” tandas Joni.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!