Pemerintah Patok Harga Minyak Goreng Curah di Rp14.000 per Liter

Kamis, 17 Maret 2022 - 11:35 WIB
Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.

Selain itu, pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini, terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan.

Hal itu memicu kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.

Baca juga: Kenaikan DMO CPO Bisa Munculkan Aksi Balas Dendam

Dalam keterangan pers terkait Hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng tersebut, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagai berikut:

1. Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!