Realisasi Buyback Saham Tercatat BEI Baru Rp876,09 Miliar

Jum'at, 24 April 2020 - 13:11 WIB
Seperti diketahui untuk mencegah penurunan nilai saham lebih dalam di tengah pandemi virus Corona, perusahaan tercatat di pasar modal telah diberikan kelonggaran untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham dari pasar tanpa harus melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) terlebih dahulu.

Dia menambahkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19, seluruh pihak stakeholders Pasar Modal Indonesia turut berperan aktif dengan mengimplementasikan serangkaian kebijakan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Salah satunya melakukan penyesuaian operasional kantor dan minimalisasi interaksi fisik antar individu dengan memaksimalkan pemanfaatan sarana komunikasi non-tatap muka, menetapkan pelaksanaan work from home dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada stakeholders, serta meniadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, baik internal maupun eksternal.

"Hal ini diharapkan dapat memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien bagi investor dan stakeholders terkait," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!