Penarikan Pajak Netflix Cs Diundur Jadi Agustus 2020

Selasa, 16 Juni 2020 - 18:17 WIB
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan mengenai penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi produk ataupun jasa digital dari luar negeri mulai 1 Juli mendatang. Baleid ini untuk menarik pajak jasa digital impor tersebut seperti Netflix, Zoom, hingga Spotify.

Namun, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan aturan tersebut diundur menjadi Agustus 2020. Alasannya, pihaknya baru akan menunjuk pelaku usaha yang akan menjadi pemungut pajak elektronik tersebut pada Juli 2020.

Pada Juli mendatang, otoritas pajak juga baru akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital.



"Jadi mulai Juli, kami harap sudah mulai ada yang ditunjuk proses. Sampai saat ini, kami diskusi dengan para PMSE (pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik) di luar negeri, yang kita tunjuk untuk memungut, menyetor atas PPN yang dipungutnya atas transaksi barang dan jasa di luar pabean," terang Suryo di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Dan pada Agustus 2020, ditargetkan pemungutan pajak digital atas Netflix dan kawan-kawan bisa direalisasikan.

Saat ini, kata Suryo, pihaknya sedang memetakan para pelaku usaha yang akan menjadi pemungut pajak elektronik tersebut. Ada beberapa kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kriterianya antara lain, penentu pelaku usaha elektronik sebagai pemungut PPN adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Adapun nilai transaksi dan jumlah traffic nantinya akan ditetapkan oleh Ditjen Pajak.
(bon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More