Meski Trump Marah, Sri Mulyani Tetap Tarik Pajak Netflix
Selasa, 16 Juni 2020 - 17:35 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tetap akan menagih Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) atas produk digital luar negeri, termasuk Netflix, Spotify dan beberapa layanan digital atau streaming lainnya, mulai 1 Juli mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kebijakan tersebut dikarenakan perusahan (fisik) penyedia layanan tersebut tidak berdomisili di Indonesia. Sementara layanannya dapat diakses secara luas di berbagai negara, termasuk Indonesia.
"Subjek pajak luar negeri adalah perusahaan atau subjek yang selama ini enggak bisa kita mintai untuk ikut memungut dan mengumpulkan PPN. Karena dia domisilinya di luar negeri tapi servicenya ada di sini," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Sri Mulyani lantas memberi contoh yaitu Netflix, dimana produk digital yang layanannya dapat diakses di Indonesia. Tapi perusahaan fisiknya tidak ada di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.
"Ini yang disebut subjek pajak luar negeri, nah padahal services dia dinikmati oleh orang Indonesia yang menghasilkan nilai tambah, yang seharusnya merupakan subjek dari PPN," jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kebijakan tersebut dikarenakan perusahan (fisik) penyedia layanan tersebut tidak berdomisili di Indonesia. Sementara layanannya dapat diakses secara luas di berbagai negara, termasuk Indonesia.
"Subjek pajak luar negeri adalah perusahaan atau subjek yang selama ini enggak bisa kita mintai untuk ikut memungut dan mengumpulkan PPN. Karena dia domisilinya di luar negeri tapi servicenya ada di sini," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Sri Mulyani lantas memberi contoh yaitu Netflix, dimana produk digital yang layanannya dapat diakses di Indonesia. Tapi perusahaan fisiknya tidak ada di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.
"Ini yang disebut subjek pajak luar negeri, nah padahal services dia dinikmati oleh orang Indonesia yang menghasilkan nilai tambah, yang seharusnya merupakan subjek dari PPN," jelasnya.
Lihat Juga :