Meski Trump Marah, Sri Mulyani Tetap Tarik Pajak Netflix
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tetap akan menagih Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) atas produk digital luar negeri, termasuk Netflix, Spotify dan beberapa layanan digital atau streaming lainnya, mulai 1 Juli mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kebijakan tersebut dikarenakan perusahan (fisik) penyedia layanan tersebut tidak berdomisili di Indonesia. Sementara layanannya dapat diakses secara luas di berbagai negara, termasuk Indonesia.
"Subjek pajak luar negeri adalah perusahaan atau subjek yang selama ini enggak bisa kita mintai untuk ikut memungut dan mengumpulkan PPN. Karena dia domisilinya di luar negeri tapi servicenya ada di sini," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Sri Mulyani lantas memberi contoh yaitu Netflix, dimana produk digital yang layanannya dapat diakses di Indonesia. Tapi perusahaan fisiknya tidak ada di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.
"Ini yang disebut subjek pajak luar negeri, nah padahal services dia dinikmati oleh orang Indonesia yang menghasilkan nilai tambah, yang seharusnya merupakan subjek dari PPN," jelasnya.
Sebagai informasi, pajak netflix yang ditagih ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 03/2020, subjek pajak luar negeri bisa menjadi pemungut dan pengumpul pajak untuk disampaikan ke pemerintah Indonesia.
Baleid ini melalui sistem elektronik (PMSE) itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut, akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yaitu pedagang atau penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Rencana pemerintah ini mendapat reaksi dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Terkait reaksi Trump, Sri Mulyani mengatakan yang dipermasalahkan adalah Pajak Penghasilan (PPh), yakni mengenai bagaimana perusahaan membagi kewajiban PPh-nya antar yurisdiksi, dan bukan soal PPN.
"Dalam soal ini kita akan terus kerja sama secara internasional, karena masalah ini bukan hanya Indonesia yang menghadapi. Semua negara menghadapi juga, tapi kita selama ini memungut PPN pun enggak bisa," kata Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kebijakan tersebut dikarenakan perusahan (fisik) penyedia layanan tersebut tidak berdomisili di Indonesia. Sementara layanannya dapat diakses secara luas di berbagai negara, termasuk Indonesia.
"Subjek pajak luar negeri adalah perusahaan atau subjek yang selama ini enggak bisa kita mintai untuk ikut memungut dan mengumpulkan PPN. Karena dia domisilinya di luar negeri tapi servicenya ada di sini," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Sri Mulyani lantas memberi contoh yaitu Netflix, dimana produk digital yang layanannya dapat diakses di Indonesia. Tapi perusahaan fisiknya tidak ada di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.
"Ini yang disebut subjek pajak luar negeri, nah padahal services dia dinikmati oleh orang Indonesia yang menghasilkan nilai tambah, yang seharusnya merupakan subjek dari PPN," jelasnya.
Sebagai informasi, pajak netflix yang ditagih ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 03/2020, subjek pajak luar negeri bisa menjadi pemungut dan pengumpul pajak untuk disampaikan ke pemerintah Indonesia.
Baleid ini melalui sistem elektronik (PMSE) itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut, akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yaitu pedagang atau penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Rencana pemerintah ini mendapat reaksi dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Terkait reaksi Trump, Sri Mulyani mengatakan yang dipermasalahkan adalah Pajak Penghasilan (PPh), yakni mengenai bagaimana perusahaan membagi kewajiban PPh-nya antar yurisdiksi, dan bukan soal PPN.
"Dalam soal ini kita akan terus kerja sama secara internasional, karena masalah ini bukan hanya Indonesia yang menghadapi. Semua negara menghadapi juga, tapi kita selama ini memungut PPN pun enggak bisa," kata Sri Mulyani.
(bon)