Pertamina Inisiasi Rapat Lintas Sektor Bahas Pengendalian BBM Subsidi di Sulsel
Sabtu, 19 Maret 2022 - 13:04 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bergerak cepat menginisiasi penyelenggaraan rapat pengendalian BBM bersubsidi di Provinsi Sulsel. Foto: Dok Pertamina
MAKASSAR - Menyikapi situasi yang berkembang selama ini, dimana terdapat antrian BBM jenis Solar JBT (subsidi), PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bergerak cepat menginisiasi penyelenggaraan rapat pengendalian BBM bersubsidi. Pertamina mengundang beberapa instansi terkait di bawah Pemprov Sulsel (Dinas ESDM selaku koordinator, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan), Polda Sulsel, dan Hiswana Migas DPC Makassar, Parepare dan Palopo.
Dalam rapat yang berlangsung terbatas di Hotel Mercure tersebut membahas tentang tupoksi masing-masing instansi dalam pengendalian penyaluran BBM bersubsidi. Juga membicarakan solusi untuk mengatasi penumpukan antrian mobil logistik dan komitmen bersama untuk menjalankan hasil pembahasan sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Baca Juga: Hari Pelanggan, Begini Cara Pertamina Memperingatinya
Senior SPV Communication & Relations Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan, mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk merefresh bahwa permasalahan ini tidak bisa di atasi oleh Pertamina sendiri. Dimana dalam Perpres 191/2014 Pertamina hanya bertindak sebagai distributor/operator yang menjalankan penyaluran BBM sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan regulasi menjadi kewenangan dari Pemda, dan pengawasan menjadi kewenangan bersama antara Pemda dan Kepolisian.
Dalam rapat yang berlangsung terbatas di Hotel Mercure tersebut membahas tentang tupoksi masing-masing instansi dalam pengendalian penyaluran BBM bersubsidi. Juga membicarakan solusi untuk mengatasi penumpukan antrian mobil logistik dan komitmen bersama untuk menjalankan hasil pembahasan sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Baca Juga: Hari Pelanggan, Begini Cara Pertamina Memperingatinya
Senior SPV Communication & Relations Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan, mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk merefresh bahwa permasalahan ini tidak bisa di atasi oleh Pertamina sendiri. Dimana dalam Perpres 191/2014 Pertamina hanya bertindak sebagai distributor/operator yang menjalankan penyaluran BBM sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan regulasi menjadi kewenangan dari Pemda, dan pengawasan menjadi kewenangan bersama antara Pemda dan Kepolisian.
Lihat Juga :