Industri Pengalengan Ikan Butuh Stimulus di Tengah Pandemi Covid-19
Jum'at, 24 April 2020 - 13:33 WIB
Meskipun mencatatkan kinerja yang positif, industri pengalengan ikan juga menghadapi berbagai tantangan terhadap dampak pandemi Covid-19. Tantangan tersebut, antara lain kenaikan harga kaleng, pasta saus dan terigu pengental yang diimpor serta berkurangnya bahan baku ikan yang diimpor dari negara yang memberlakukan lockdown.
“Ekspor olahan ikan ke negara yang terkena wabah Covid-19 juga mengalami gangguan akibat operator shipping yang belum beroperasi normal dan pihak buyer menunda pembelian sehingga stok menumpuk di cold storage,” tuturnya.
Oleh karena itu, guna menjaga keberlangsungan usaha bagi industri pengalengan ikan di dalam negeri, Kemenperin memandang sektor ini perlu mendapat stimulus. “Misalnya, stimulus berupa soft loan, relaksasi perizinan, pembebasan bea masuk bahan baku, dan program peningkatan konsumsi dalam negeri untuk menyerap produk jadi ini,” sebut Rochim.
Kemenperin telah mengusulkan berbagai kebijakan untuk mengawal sektor industri makanan dan minuman sehingga dapat memperoleh kemudahan dalam berproduksi khususnya di masa darurat Covid-19. “Kami mengusulkan pos tarif pembebasan bea masuk impor dalam rangka penanganan dampak Covid-19 yang ada pada stimulus jilid II,” ujarnya.
Selain itu, terdapat juga kebijakan berupa relaksasi penerapan SNI wajib melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengecualian Sementara Penambahan Zat Fortifikan pada Tepung Terigu dan SE Menperin No. 6 Tahun 2020 tentang Pengecualian Sementara Kandungan Vitamin A dan/atau Provitamin A pada Minyak Goreng Sawit.
“Ekspor olahan ikan ke negara yang terkena wabah Covid-19 juga mengalami gangguan akibat operator shipping yang belum beroperasi normal dan pihak buyer menunda pembelian sehingga stok menumpuk di cold storage,” tuturnya.
Oleh karena itu, guna menjaga keberlangsungan usaha bagi industri pengalengan ikan di dalam negeri, Kemenperin memandang sektor ini perlu mendapat stimulus. “Misalnya, stimulus berupa soft loan, relaksasi perizinan, pembebasan bea masuk bahan baku, dan program peningkatan konsumsi dalam negeri untuk menyerap produk jadi ini,” sebut Rochim.
Kemenperin telah mengusulkan berbagai kebijakan untuk mengawal sektor industri makanan dan minuman sehingga dapat memperoleh kemudahan dalam berproduksi khususnya di masa darurat Covid-19. “Kami mengusulkan pos tarif pembebasan bea masuk impor dalam rangka penanganan dampak Covid-19 yang ada pada stimulus jilid II,” ujarnya.
Selain itu, terdapat juga kebijakan berupa relaksasi penerapan SNI wajib melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengecualian Sementara Penambahan Zat Fortifikan pada Tepung Terigu dan SE Menperin No. 6 Tahun 2020 tentang Pengecualian Sementara Kandungan Vitamin A dan/atau Provitamin A pada Minyak Goreng Sawit.
Lihat Juga :