Asabri Perluas Jaringan Kerja Sama Rumah Sakit

Senin, 21 Maret 2022 - 20:15 WIB
PT ASABRI (Persero) terus memperluas jaringan kerja sama dengan rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada peserta, PT ASABRI (Persero) memperluas jaringan kerja sama dengan rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia, terkait penanganan kecelakaan kerja peserta aktif, khususnya layanan pengobatan dan perawatan. Sampai dengan Maret 2022, ASABRI telah bekerja sama dengan 55 Rumah Sakit yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"ASABRI menetapkan Tahun 2022 sebagai Tahun Layanan. ASABRI berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta melalui inovasi di bidang teknologi dan inovasi lainnya, seperti hubungan kelembagaan atau kerja sama," ungkap Direktur Utama ASABRI Wahyu Suparyono dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).



Untuk tahun 2022, lanjut dia, ASABRI terus memperluas kerja sama dengan rumah sakit yang tersebar sesuai wilayah kerja kantor cabang perseroan di seluruh Indonesia.



"Hal ini untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta aktif, khususnya pengobatan dan perawatan yang termasuk ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja," ujar Wahyu.

BUMN pengelola program asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri ini memiliki empat program utama, yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Jaminan Kematian (JKm), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Pensiun (JP).

Program JKK sendiri adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja selama dinas. Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kejadian kecelakaan yang dialami peserta aktif dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas. Program JKK memiliki dua manfaat, yaitu santunan dan perawatan.

Dalam hal penanganan kecelakaan kerja, peserta aktif ASABRI membutuhkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk memberikan layanan pengobatan dan perawatan, meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan dasar tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas 1 (RS pemerintah, RS pemerintah daerah/RS swasta yang setara), perawatan intensif, penunjang diagnostik, pengobatan, layanan khusus, alat kesehatan dan implant, jasa dokter dan/atau medis, operasi, transfusi darah, dan/atau rehabilitas medik.



"Adapun prosedur layanan pengobatan dan perawatan pasien JKK ASABRI, yaitu dengan melaporkan kejadian kepada pihak keluarga dan/atau Kesatuan. Selanjutnya, melaporkan ke ASABRI untuk dikeluarkan Surat Jaminan Perawatan (SJP), yang kemudian faskes mengajukan klaim biaya layanan perawatan kepada ASABRI dengan melampirkan berkas resume medis dan pendukung lainnya," papar dia.

Sebelumnya, ASABRI juga telah melakukan kerja sama dengan Prodia untuk memberikan benefit layanan pemeriksaan kesehatan peserta dan karyawan beserta keluarganya, kerja sama dengan Perum Bulog melalui jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) untuk menyediakan kebutuhan pokok, dan kerja sama dengan Jasa Raharja untuk sinergi jaminan kecelakaan lalu lintas bagi para Peserta ASABRI aktif.

"Ke depan, ASABRI berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan manfaat bagi Peserta dengan melakukan kerja sama strategis lainnya," pungkas Wahyu Suparyono.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More