Asabri Perluas Jaringan Kerja Sama Rumah Sakit

Senin, 21 Maret 2022 - 20:15 WIB
"Hal ini untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta aktif, khususnya pengobatan dan perawatan yang termasuk ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja," ujar Wahyu.

BUMN pengelola program asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri ini memiliki empat program utama, yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Jaminan Kematian (JKm), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Pensiun (JP).

Program JKK sendiri adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja selama dinas. Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kejadian kecelakaan yang dialami peserta aktif dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas. Program JKK memiliki dua manfaat, yaitu santunan dan perawatan.

Dalam hal penanganan kecelakaan kerja, peserta aktif ASABRI membutuhkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk memberikan layanan pengobatan dan perawatan, meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan dasar tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas 1 (RS pemerintah, RS pemerintah daerah/RS swasta yang setara), perawatan intensif, penunjang diagnostik, pengobatan, layanan khusus, alat kesehatan dan implant, jasa dokter dan/atau medis, operasi, transfusi darah, dan/atau rehabilitas medik.

Baca Juga: Jenderal Andika Minta Danpos Gome Papua Diproses Hukum, Danpuspomad: Sedang Penyidikan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!