Asabri Perluas Jaringan Kerja Sama Rumah Sakit

Senin, 21 Maret 2022 - 20:15 WIB
"Adapun prosedur layanan pengobatan dan perawatan pasien JKK ASABRI, yaitu dengan melaporkan kejadian kepada pihak keluarga dan/atau Kesatuan. Selanjutnya, melaporkan ke ASABRI untuk dikeluarkan Surat Jaminan Perawatan (SJP), yang kemudian faskes mengajukan klaim biaya layanan perawatan kepada ASABRI dengan melampirkan berkas resume medis dan pendukung lainnya," papar dia.

Sebelumnya, ASABRI juga telah melakukan kerja sama dengan Prodia untuk memberikan benefit layanan pemeriksaan kesehatan peserta dan karyawan beserta keluarganya, kerja sama dengan Perum Bulog melalui jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) untuk menyediakan kebutuhan pokok, dan kerja sama dengan Jasa Raharja untuk sinergi jaminan kecelakaan lalu lintas bagi para Peserta ASABRI aktif.

"Ke depan, ASABRI berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan manfaat bagi Peserta dengan melakukan kerja sama strategis lainnya," pungkas Wahyu Suparyono.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!