Ini Aturan Pungutan Pajak yang Bakal Berlaku Bulan Depan
Senin, 21 Maret 2022 - 23:00 WIB
"Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup," tulis Pasal 13 ayat 1 UU HPP, seperti dikutip MNC Portal, Senin (21/3/2022).
Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengharapkan dapat menekan emisi karbon sebesar 29%. Sedangkan pada 2030 pemerintah menargetkan dapat mengurangi emisi karbon 41% melalui bantuan internasional.
Baca juga: Heboh Pawang Hujan, Begini Hukumnya Menurut Islam
Sebagai informasi pajak karbon tersebut akan ditentukan melalui mekanisme penghitungan pada saat membeli barang yang mengandung karbon. Nantinya pungutan dari pajak karbon tersebut menjadi sumber pendanaan menurunkan emisi karbon.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengharapkan dapat menekan emisi karbon sebesar 29%. Sedangkan pada 2030 pemerintah menargetkan dapat mengurangi emisi karbon 41% melalui bantuan internasional.
Baca juga: Heboh Pawang Hujan, Begini Hukumnya Menurut Islam
Sebagai informasi pajak karbon tersebut akan ditentukan melalui mekanisme penghitungan pada saat membeli barang yang mengandung karbon. Nantinya pungutan dari pajak karbon tersebut menjadi sumber pendanaan menurunkan emisi karbon.
(uka)
Lihat Juga :