Kemenkeu Siapkan 186 Pasal yang Mengatur Pendanaan Ibu Kota Baru

Selasa, 22 Maret 2022 - 16:24 WIB
"Selanjutnya bagaimana nanti IKN mengusulkan rencana kerja dan anggaran," lanjut Arief.

Selain itu Kemenkeu juga mengatur tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. dan juga akan mengatur tata kelola barang milik negara (BMN) dan ADP.

"Tata kelola BMN yang nanti bisa membiayai IKN baik itu barang milik negara yang ada di Jakarta maupun yang sudah ada di IKN," sambungnya.

Baca juga: Kemenkes: Jamaah Haji Diwajibkan 2 Kali PCR saat Pulang ke Indonesia

Selanjutnya menurut Arief yang juga tidak kalah penting adalah pengaturan terkait penahapan atau pengalihan pemindahaan ibu kota.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!