Kemenkeu Siapkan 186 Pasal yang Mengatur Pendanaan Ibu Kota Baru

Selasa, 22 Maret 2022 - 16:24 WIB
Kementerian Keuangan menyiapkan aturan untuk pendanaan ibu kota baru. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang IKN ditargetkan rampung April 2022. Penyelesaian itu sesuai dengan konstitusi yang menyatakan aturan turunan dibuat paling lambat dua bulan setelah UU disahkan.



Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) Arief Wibisono mengatakan Kementerian Keuangan sendiri setidaknya memiliki 186 pasal terkait aturan turunan dari UU IKN.



"Kalau kita bagi itu dari RPP, kami itu nanti ada 186 pasal. Ini memang menjalankan mandat dari banyak pasal di UU No. 3 Tahun 2022," ujar Arif dalam Konsultasi Publik RPP UU IKN secara virtual, Selasa (23/3/2022).

Ariel menjelaskan secara garis besar, pasal-pasal tersebut setidaknya akan mengatur beberapa bagian untuk pembangunan IKN Nusantara. Misalnya seperti sumber dan skema pendanaan untuk mengongkosi mega-proyek jangka panjang yang ditargetkan tahap I rampung tahun 2024.

Selanjutnya KPBU (kerja sama pemerintah dan badan usaha) yang akan membangun beberapa infrastruktur di luar pendanaan APBN. Kemenkeu juga akan pengatur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pungutan khusus yang ada di IKN Nusantara.

"Selanjutnya bagaimana nanti IKN mengusulkan rencana kerja dan anggaran," lanjut Arief.

Selain itu Kemenkeu juga mengatur tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. dan juga akan mengatur tata kelola barang milik negara (BMN) dan ADP.

"Tata kelola BMN yang nanti bisa membiayai IKN baik itu barang milik negara yang ada di Jakarta maupun yang sudah ada di IKN," sambungnya.



Selanjutnya menurut Arief yang juga tidak kalah penting adalah pengaturan terkait penahapan atau pengalihan pemindahaan ibu kota.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More