PKPU Diperpanjang hingga 20 Mei, Ini Tanggapan Bos Garuda

Selasa, 22 Maret 2022 - 19:07 WIB
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto/Ist
JAKARTA - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyikapi secara positif putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap. Adapun hakim memutuskan perpanjangan PKPU Tetap selama 60 hari atau hingga 20 Mei 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, PKPU merupakan proses yang kompleks dan berlapis sehingga perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, baik untuk pihak Garuda dan kreditur.



"Kami memahami bahwa proses ini juga tidak mudah bagi para pihak, sehingga dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan administrasi dan verifikasi," ujarnya, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: BUMN Cari Dirut Baru Pelita Air Usai Albert Burhan Kesandung Kasus Korupsi Pesawat Garuda
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!