Resmi, Transaksi Jual Beli Tanah di Kawasan IKN Dibekukan Sementara

Jum'at, 25 Maret 2022 - 14:50 WIB
Konsep pembangunan IKN Nusantara. FOTO/dok.PUPR
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi membekukan sementara kegiatan transaksi jual beli tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tujuannya agar pembangunan IKN Nusantara clean and clear sehingga tidak ada tumpang tindih.

"Intinya semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan. Nanti jika Badan Otorita IKN sudah berfungsi akan kita buka. Hal ini kita lakukan agar tidak ada spekulan tanah yang tidak kita inginkan," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil melalui pernyataan seperti dikutip di Jakarta, Jumat (25/3/2022).



Sebagaimana diketahui, tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian. Adapun bagian pertama kawasan inti pemerintahan, kawasan pemerintahan dan kawasan pendukung.

"Untuk tanah-tanah sekitar kawasan inti pemerintahan kita bekukan secara fisik, sehingga tidak dapat melakukan transaksi. Namun kita akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, kita akan lihat dan bisa kita tentukan terkait ini," jelasnya.



Selain itu upaya mencegah adanya spekulan tanah yang ada di kawasan sekitar IKN Nusantara juga dilakukan dengan membuat Satuan Tugas (Satgas) yang khusus menangani masalah pertanahan di Kalimantan Timur. Satgas Tanah terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, bahkan kalau perlu juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).



Sofyan menambahkan, pihaknya terus melakukan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) untuk tanah-tanah di IKN. "Kita punya IP4T, kita tahu setiap persil tanah itu milik siapa. Oleh karena itu, kita harapkan sengketa tanah dapat kita cegah seminimum mungkin," pungkas Sofyan.
(nng)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More