Resmi, Transaksi Jual Beli Tanah di Kawasan IKN Dibekukan Sementara

Jum'at, 25 Maret 2022 - 14:50 WIB
Konsep pembangunan IKN Nusantara. FOTO/dok.PUPR
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi membekukan sementara kegiatan transaksi jual beli tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tujuannya agar pembangunan IKN Nusantara clean and clear sehingga tidak ada tumpang tindih.

"Intinya semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan. Nanti jika Badan Otorita IKN sudah berfungsi akan kita buka. Hal ini kita lakukan agar tidak ada spekulan tanah yang tidak kita inginkan," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil melalui pernyataan seperti dikutip di Jakarta, Jumat (25/3/2022).



Baca Juga: Bangun IKN Nusantara, 6 Peraturan Pelaksana Dikebut Siap Bulan Depan

Sebagaimana diketahui, tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian. Adapun bagian pertama kawasan inti pemerintahan, kawasan pemerintahan dan kawasan pendukung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!