Resmi, Transaksi Jual Beli Tanah di Kawasan IKN Dibekukan Sementara

Jum'at, 25 Maret 2022 - 14:50 WIB
"Untuk tanah-tanah sekitar kawasan inti pemerintahan kita bekukan secara fisik, sehingga tidak dapat melakukan transaksi. Namun kita akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, kita akan lihat dan bisa kita tentukan terkait ini," jelasnya.

Selain itu upaya mencegah adanya spekulan tanah yang ada di kawasan sekitar IKN Nusantara juga dilakukan dengan membuat Satuan Tugas (Satgas) yang khusus menangani masalah pertanahan di Kalimantan Timur. Satgas Tanah terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, bahkan kalau perlu juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: KPK Bentuk Satgas untuk Kawal Tata Kelola Pembangunan IKN Nusantara

Sofyan menambahkan, pihaknya terus melakukan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) untuk tanah-tanah di IKN. "Kita punya IP4T, kita tahu setiap persil tanah itu milik siapa. Oleh karena itu, kita harapkan sengketa tanah dapat kita cegah seminimum mungkin," pungkas Sofyan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!