Bisa Menggerus Daya Beli, Ekonom: Lebih Baik Kenaikan Tarif PPN 11% Ditunda
Sabtu, 26 Maret 2022 - 10:36 WIB
"Sebenarnya kenaikan tarif PPN menjadi 11% ketika konsumsi rumah tangga sudah mulai solid tidak masalah ya, kalau sekarang tentu momentum nya tidak tepat. Kolombia pernah lakukan kenaikan tarif PPN pada saat pandemi dan berakhir dengan gejolak sosial sehingga terpaksa dibatalkan. Semoga Indonesia tidak sedang meniru Kolombia," ungkap Bhima.
Baca Juga: Duh, Tarif PPN Naik Jadi 11% Mulai April 2022
Terkait penerimaan negara masih aman karena ada tambahan windfall dari naiknya harga komoditas global. Jadi, menurut Bhima, penambahan tarif PPN memang tidak urgent.
"Bahkan dengan hitung-hitungan harga minyak diatas USD100-127 per barel terdapat tambahan penerimaan pajak dan PNBP sebesar Rp192 triliun dari selisih harga ICP di asumsi makro APBN 2022 yakni USD63 per barel," pungkasnya.
Baca Juga: Duh, Tarif PPN Naik Jadi 11% Mulai April 2022
Terkait penerimaan negara masih aman karena ada tambahan windfall dari naiknya harga komoditas global. Jadi, menurut Bhima, penambahan tarif PPN memang tidak urgent.
"Bahkan dengan hitung-hitungan harga minyak diatas USD100-127 per barel terdapat tambahan penerimaan pajak dan PNBP sebesar Rp192 triliun dari selisih harga ICP di asumsi makro APBN 2022 yakni USD63 per barel," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :