Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan, Ini Aturannya

Minggu, 27 Maret 2022 - 15:47 WIB
Baca juga: Puasa di Bulan Ramadhan Tapi Tidak Sholat, Ini Hukumnya

Selanjutnya pada SE tersebut juga dijelaskan jam kerja tersebut berlaku bagi pegawai yang melakukan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO).

Selain itu juga diinstruksikan kepada para pegawai agar penerapan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas selama bekerja. Adapun jam kerja untuk para ASN tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja

• Hari Senin sampai dengan Kamis, masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.00, untuk waktu jam istirahat mulai pukul 12.00 - 12.30
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!