Lion Air Group Terapkan Jarak Aman Dalam Pesawat
Rabu, 17 Juni 2020 - 20:02 WIB
JAKARTA - Lion Air Group melalui penerbangan Wings Air dan Batik Air menerapkan semua ketentuan mengenai pengaturan sistem jarak aman (physical distancing) dalam kabin pesawat pada penerbangan.
Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta upaya agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19. (Baca : Rapid Test Reaktif, Calon Penumpang Lion Air Gagal Berangkat )
Corporate Strategy Communications Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, prioritas pengaturan tempat duduk penumpang diatur berdasarkan konfigurasi tempat duduk pada jenis pesawat.
“Misalnya, penyesuaian tempat duduk diprioritaskan di dekat jendela dan lorong pada konfigurasi kursi 3-3 untuk pesawat narrow body,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Danang juga menyatakan, bahwa penumpang diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi baris paling belakang yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus termasuk terindikasi bergejala Covid-19.
“Dalam mengakomodir dan upaya penerapan secara sistematis, Lion Air Group mengatur sistem pada fasilitas layanan pelaporan (check-in). Dengan pengaturan tersebut, akan ada jarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam pesawat. Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat,” ungkapnya.
Adapun, untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat udara saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin. Lion Air group juga menghimbau kepada penumpang, untuk tiba lebih awal atau empat jam sebelum keberangkatan, pada penerbangan domestik di terminal 2E dan Terminal 3 untuk penerbangan internasional. (Baca juga: AP II Terapkan 10 Kebiasaan Baru Penumpang Pesawat )
“Acuannya tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19, baik itu dalam PM 41 2020 maupun surat edaran no 13 tahun 2020 direktorat jenderal perhubungan udara,” pungkasnya.
Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta upaya agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19. (Baca : Rapid Test Reaktif, Calon Penumpang Lion Air Gagal Berangkat )
Corporate Strategy Communications Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, prioritas pengaturan tempat duduk penumpang diatur berdasarkan konfigurasi tempat duduk pada jenis pesawat.
“Misalnya, penyesuaian tempat duduk diprioritaskan di dekat jendela dan lorong pada konfigurasi kursi 3-3 untuk pesawat narrow body,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Danang juga menyatakan, bahwa penumpang diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi baris paling belakang yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus termasuk terindikasi bergejala Covid-19.
“Dalam mengakomodir dan upaya penerapan secara sistematis, Lion Air Group mengatur sistem pada fasilitas layanan pelaporan (check-in). Dengan pengaturan tersebut, akan ada jarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam pesawat. Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat,” ungkapnya.
Adapun, untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat udara saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin. Lion Air group juga menghimbau kepada penumpang, untuk tiba lebih awal atau empat jam sebelum keberangkatan, pada penerbangan domestik di terminal 2E dan Terminal 3 untuk penerbangan internasional. (Baca juga: AP II Terapkan 10 Kebiasaan Baru Penumpang Pesawat )
“Acuannya tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19, baik itu dalam PM 41 2020 maupun surat edaran no 13 tahun 2020 direktorat jenderal perhubungan udara,” pungkasnya.
(ind)
tulis komentar anda