Kemenhub Cek Kesiapan Adaptasi Protokol Kesehatan di Pelabuhan
Rabu, 17 Juni 2020 - 21:01 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa transportasi laut di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru berjalan lancar dan normal.
Hal ini pun sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Pandemi Covid-19.
“Pemerintah berharap dengan lancarnya kembali transportasi laut, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat ini akan mendorong kegiatan perekonomian di wilayah tersebut bisa kembali berjalan normal sebagai dampak wabah Pandemi Covid-19,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko dalam keterangan resminya, Rabu (17/6/2020).
Menurut dia, semua Pelabuhan di Indonesia, sebagai urat nadi pengoperasian transportasi laut pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, harus tetap berjalan berdasarkan pada SOP Protokol Kesehatan Covid-19. Diantaranya seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan.
“Seluruh ABK maupun calon penumpang sebelum naik ke kapal harus dilakukan pemeriksaan rapid tes, penyemprotan disinfektan ke kapal, pemeriksaan dokumen penumpang sesuai yang dipersyaratkan dan harus dilengkapi kelengkapan surat jalan dari Satgas Covid-19 dari Dinas Kesehatan setempat," ujar Capt. Wisnu.
Terkait dengan hal ini, Capt. Wisnu berpesan kepada para petugas di lapangan dan Operator Kapal agar bersikap tegas dalam pelaksanaan transportasi laut pada masa adaptasi kebiasaan baru guna mengantisipasi menyebarnya Pandemi Covid-19.
Apabila ditemukan ABK maupun calon penumpang kapal yang tidak melengkapi persyaratan sesuai SOP Protokol Covid-19, kata dia, tentunya harus diturunkan dan tidak boleh dilayani atau diberikan ijin untuk ikut naik ke kapal. (baca juga : Protokol Covid-19 di Tempat Umum Harus Mudah Dipahami Publik )
"Intinya semua pihak baik para petugas di lapangan, para operator kapal maupun masyarakat sendiri harus bersama-sama berkomitmen melaksanakan adaptasi kebiasaan baru ini dengan penuh disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19 sehingga aktivitas transportasi laut dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tutur Capt. Wisnu.
Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan, bahwa semua pihak terkait dengan transportasi laut harus memberikan dukungan bagi kelancaran logistik guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami harus memastikan bahwa Tol Laut Logistik trayek T4 Makassar - Polewali - Belang-Belang - Nunukan - Makassar tetap beroperasi secara normal,” tukasnya.
Hal ini pun sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Pandemi Covid-19.
“Pemerintah berharap dengan lancarnya kembali transportasi laut, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat ini akan mendorong kegiatan perekonomian di wilayah tersebut bisa kembali berjalan normal sebagai dampak wabah Pandemi Covid-19,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko dalam keterangan resminya, Rabu (17/6/2020).
Menurut dia, semua Pelabuhan di Indonesia, sebagai urat nadi pengoperasian transportasi laut pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, harus tetap berjalan berdasarkan pada SOP Protokol Kesehatan Covid-19. Diantaranya seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan.
“Seluruh ABK maupun calon penumpang sebelum naik ke kapal harus dilakukan pemeriksaan rapid tes, penyemprotan disinfektan ke kapal, pemeriksaan dokumen penumpang sesuai yang dipersyaratkan dan harus dilengkapi kelengkapan surat jalan dari Satgas Covid-19 dari Dinas Kesehatan setempat," ujar Capt. Wisnu.
Terkait dengan hal ini, Capt. Wisnu berpesan kepada para petugas di lapangan dan Operator Kapal agar bersikap tegas dalam pelaksanaan transportasi laut pada masa adaptasi kebiasaan baru guna mengantisipasi menyebarnya Pandemi Covid-19.
Apabila ditemukan ABK maupun calon penumpang kapal yang tidak melengkapi persyaratan sesuai SOP Protokol Covid-19, kata dia, tentunya harus diturunkan dan tidak boleh dilayani atau diberikan ijin untuk ikut naik ke kapal. (baca juga : Protokol Covid-19 di Tempat Umum Harus Mudah Dipahami Publik )
"Intinya semua pihak baik para petugas di lapangan, para operator kapal maupun masyarakat sendiri harus bersama-sama berkomitmen melaksanakan adaptasi kebiasaan baru ini dengan penuh disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19 sehingga aktivitas transportasi laut dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tutur Capt. Wisnu.
Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan, bahwa semua pihak terkait dengan transportasi laut harus memberikan dukungan bagi kelancaran logistik guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami harus memastikan bahwa Tol Laut Logistik trayek T4 Makassar - Polewali - Belang-Belang - Nunukan - Makassar tetap beroperasi secara normal,” tukasnya.
(ind)
tulis komentar anda