Agar Tak Dikadali, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Jum'at, 01 April 2022 - 10:29 WIB
e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA).

f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.

g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.

j) emas batangan dan emas granula.

k) senjata/alutsista dan alat foto udara.

"Ada barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN," ujar Rahayu, dikutip di Jakarta, Jumat(1/4/2022).

Sementara, daftar barang dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN antara lain:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!